News

Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Tidak Memilki Kemampuan Menolak Jenderal

fin.co.id - 18/10/2022, 12:53 WIB

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E jalani sidang di PN Jaksel pada. Selasa 17 Oktober 2022

BACA JUGA:Brigadir J Meregang Nyawa, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpelukan

Bharada E siap tembak Brigadir J

Tim Jaksa Penuntut (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan bersedia untuk menembak Brigadir J.  

Bharada E menyatakan bersedia setelah mendapat perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. 

Fakta itu dikemukakan dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, dijelaskan bahwa Bharada E dengan tegas menyatakan siap menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Profil Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim Pimpin Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel

BACA JUGA:Menghadap Pimpinan, Ferdy Sambo: Kalau Saya Nembak Kenapa di Rumah, Pasti Saya Selesaikan di Luar

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata 'siap komandan'! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU dikutip Antara, Selasa 18 Oktober 2022.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk tambahkan amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Bharada E.

Saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm. Kemudian  ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.

Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. 

BACA JUGA: OPPO A77s Punya Kamera 108MP, Harganya Rp3,5 Juta

Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.

“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.

Admin
Penulis
-->