Entertainment . 17/10/2022, 15:59 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Penahanan terhadap artis Rizky Billar telah ditangguhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan usai laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya dicabut Lesti Kejora, sang istri.
Meski laporan dicabut dan dapat penangguhan penahanan, Rizky Billar tetap diharuskan wajib lapor.
BACA JUGA:Abu Janda Ungkap Sindiran Tajam Usai Lesti Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar
BACA JUGA: Jadi Korban KDRT, Yenny Wahid Ungkap Alasan Lesti Kejora Kembali ke Pelukan Rizky Billar
Rizky Billar harus menjalani wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan pada, Senin, 17 Oktober 2022.
Diungkapkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihaknya masih menunggu kedatangan Rizky Billar untuk wajib lapor.
Namun, jika Rizky Billar berhalangan hadir, maka diperbolehkan lapor diri melalui video call.
BACA JUGA: Nah Lho! Instagram Rizky Billar Mendadak Hilang, Gegara Dibebaskan Lesti?
BACA JUGA:Hotman Paris Dukung Polisi Tahan Rizky Billar, Begini Alasannya
"Kalau dia tidak datang ke polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," ungkap AKP Nurma, Senin, 17 Oktober 2022.
Lebih lanjut Nurma mengatakan pihak penyidik nantinya akan berkoordinasi dengan Rizky Billar soal wajib lapor melalui video call tersebut.
"Nanti biar penyidik ya yang beri keputusan," ucapnya.
BACA JUGA: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga
BACA JUGA:Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com