Hotman Paris Dukung Polisi Tahan Rizky Billar, Begini Alasannya

Hotman Paris Dukung Polisi Tahan Rizky Billar, Begini Alasannya

Pengacara Hotman Paris Hutapea-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengacara kondang Hotman Paris menilai, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar tidak otomatis bisa dihentikan meskipun sang istri, Lesti Kejora telah mencabut laporan. 

Hotman Paris mengatakan, kasus KDRT delik aduan terdapat pada pasal 44 ayat 4. 

Tetapi KDRT yang dilaporkan Lesti sebelum akhirnya dicabut, adalah terkait pasal 44 ayat 1. 

"Ini UU tentang KDRT : Jadi yang delik aduan hanya pasal 44 ayat 4! Yang dilaporkan pasal 44 ayat 1 yang bukan delik aduan tapi delik biasa sehingga kasus tidak otomatis berhenti walau di cabut pelopor," tulis Hotman Paris melalui akun instagram-nya, Sabtu 15 Oktober 2022.

BACA JUGA:Soal Rizky Billar Ditahan, Hotman Paris Desak Hotma Sitompul: Mana Peran Pengacara Barunya?

Menurut Hotman, pasal 44 ayat 1 bukan soal delik aduan. Adapun pasal 44 ayat 1 berbunyi: 

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Hotman Paris mengatakan, sikap Polres Jakarta Selatan yang menahan Rizky Billar sudah benar. 

"Jadi Polres Jaksel sudah benar bertindak sesuai hukum!" katanya. 

Hotman Paris juga menyindir pengacara Billar, Hotma Sitompul yang ngotot salahkan Kapolres. 

"Harus nya memohon baik baik bukan ngotot salahin kapolres!! Memang benar perdamaian itu paling ideal tapi hukum pidana juga bersifat memaksa!" ucapnya. 

BACA JUGA:Hotma Sitompul Kasih Saran ke Billar dan lesti Soal Pernikahan, Hotman Paris Beri Sindiran Nyelekit

Sebelumnya, pengacara Rizky Billar Hotma Sitompul kesal terhadap pihak Polres Metro Jakarta Selatan sebab masih menahan Rizky Billar. 

Sebab dia menilai, dengan dicabutnya laporan maka Billar sudah bisa bebas. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: