Jakarta . 16/10/2022, 19:54 WIB
Kini proses tersebut sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami pun ingin Pergub ini dicabut. Kami pun dari awal pergub ini dihilangkan karena itu membuat keputusan untuk dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri," tegas Anies.
"Itu administrasinya, kalau kita tidak tertib administrasi akan dengan mudah menjadi masalah. Kita bisa berdebat Soal hukum, bisa tidak akan selesai, secara substansi kami menginginkan dan sudah melakukan," tukas dia.
BACA JUGA: Begini Kondisi Jenazah Mahasiswi IPB Adzra Nabila Usai Hanyut Sejauh 80 Km Selama 5 Hari
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com