News . 16/10/2022, 10:00 WIB
"Penjualan sabu 2 Kg itu ada bukti berupa chat WA di handphone milik Linda," ujar sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam.
Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Penyidik, Begini Alasannya
Kelima oknum polisi itu adalah:
1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar)
2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi)
3. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
4. Aiptu Janto Situmorang (Anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat)
5. Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Tanjung Priok)
Divisi Propam Polri sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan 5 oknum polisi tersebut.
Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat.
Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Sudah ada lima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Video Lawas Irjen Teddy Minahasa Viral: Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com