News . 15/10/2022, 08:00 WIB

Peran Irjen Teddy Minahasa Atas Kasus Narkoba Terbongkar, Polda Metro Jaya: Sebagai Pengendali

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Diawali Penangkapan Kapolsek Lalu Eks Kapolres, Terungkap Jaringan Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa

Terancam Dipecat dan Dipidana

Kapolri Jenderal Listyo langsung menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memeriksa Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Kapolri menyebut ancaman hukuman bagai Irjen Pol Teddy Minahasa adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv propam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," tegasnya, Jumat, 14 Oktober 2022.

Dikatakannya hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan, Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

BACA JUGA: 7 Tahanan Polsek Jatiasih Kota Bekasi Kabur, Polisi Masih Tutup Mulut

BACA JUGA:Kasus 3 Polisi Curi Sepeda Motor, Lingkar Madani Desak Copot Irjen RZ Panca dari Jabatan Kapolda Sumut

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com