News

Mami Linda Bayar 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa Pakai Dolar Singapura

fin.co.id - 14/10/2022, 20:40 WIB

Irjen Teddy Minahasa Putra

"Siapapun, saya tidak peduli pangkat dan jabatannya apa akan diproses dan ditindak tegas," paparnya. 

Menurutnya, kasus ini berawal dari pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Kapolri Beberkan Kronologi Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Terkait Narkoba

Dalam pengungkapan itu, ada 3 orang sipil yang diringkus. Dari 3 orang itu dilakukan pengembangan. 

Hasilnya, diketahui adanya keterlibatan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang sebelumnya menjabat kapolsek. 

"Selanjutnya dari pengedar dikembangkan dan mengarah pada keterlibatan oknum mantan Kapolri Bukit Tinggi. Kemudian mengarah pada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar itu, Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," beber Kapolri. 

Terkait kasus itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menindaklanjuti penanganan perkara pidana tersebut. 

BACA JUGA: Ditangkap Propam Terkait Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra Ternyata Pernah Ungkap Kasus Narkotika 41,1 Kg

"Untuk saat ini Irjen TM dipatsus di ruangan Diivisi Propam. Selanjutnya, setelah perkara pidananya diproses dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Irjen TM juga sudah 3 kali dites, tapi bukan narkoba. Sedang didalami apa saja kandungan yang dikonsumsinya," tutup Kapolri.

Seperti diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. 

Kabar ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sahroni bilang dia mendengar kabar itu. Namun politikus NasDem ini belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut.

BACA JUGA: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jual Beli Narkoba, Sekarang Sudah Dipatsus

"Sementara diduga benar (ditangkap), kalau tidak salah terkait narkoba," kata Sahroni di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Lebih lanjut Sahroni mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar aturan perundang-undangan. 

Admin
Penulis
-->