Entertainment . 14/10/2022, 08:51 WIB

Hotma Sitompul Kasih Saran ke Billar dan lesti Soal Pernikahan, Hotman Paris Beri Sindiran Nyelekit

Penulis : Admin
Editor : Admin

Rizky Billar resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pasca melakoni serangkaian pemeriksaan sejak Rabu, 12 Oktober 2022 hingga Kamis, 13 Oktober 2022.

Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan dan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.

"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini (13 Oktober 2022) selama 20 hari ke depan," ucap Zulpan ke awak media.

Artis Rizky Billar resmi ditahan buntut kasus KDRT ke Lesti Kejora.-Screenshot YouTube/NIT NOT MEDIA-

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT dengan 2 Alat Bukti, Hasil Visum Lesti Kejora dan CCTV Menguatkan

Lesti Kejora Cabut Tuntutan

Penyanyi Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar. Meski begitu, kasus KDRT tersebut tidak serta merta dihentikan. 

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam 13 Oktober 2022.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

BACA JUGA: Kejam! Rizky Billar Timpuk lesti Kejora saat Gendong Bayi

BACA JUGA:Tega! Video Rizky Billar Lempar bola Biliar ke Lesti Kejora Disaat Mengandung Baby L

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com