Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora
BACA JUGA:Kejam! Rizky Billar Timpuk lesti Kejora saat Gendong Bayi
Rizky Billar Terancam 5 tahun penjara
Rizky Billar jadi tersangka berdasarkan berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Kombes Zulpan meneruskan jika Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA: Aseng Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Pelajar SMK
Hotma Ditunjuk Jadi Pengacara Rizky Billar
Pengacara senior Hotma Sitompul ditunjuk oleh Muhammad Rizky alias Rizky Billar menjadi kuasa hukumnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam 13 Oktober 2022.