Aseng Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Aseng Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Ilustrasi penusukan--Net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas dan tersangka HH alias Aseng dalam kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau berstatus P21. 

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Tangan Aseng, Terungkap Saat Rekonstruksi

Maka, menurutnya tersangka, berkas perkara, beserta barang buktinya pun turut dilimpahkan.

"Sehingga telah diserahkan tadi ke JPU, tersangka dan juga barang buktinya," kata Ibrahim di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Oktober 2022.

Dengan pelimpahan itu, menurutnya tanggung jawab proses hukum kasus tersebut sudah berada pada pihak kejaksaan. 

Dia pun memastikan pasal yang diterapkan pada saat pelimpahan masih sama seperti saat pengumuman tersangka.

BACA JUGA:Dalami Kasus Aseng Bunuh Purnawirawan TNI, Polda Jabar Sita Dua CCTV di TKP

"Pasalnya tetap sama, yaitu Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP," kata Ibrahim.

Adapun tersangka kasus tersebut yakni berinisial HH alias Aseng yang merupakan warga Kecamatan Lembang. 

Kasus penusukan yang menyebabkan korban purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) meninggal itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi, di depan kediaman HH.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah tersangka HH dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA:Kemenkopolhukam Kawal Kasus Aseng Bunuh Purnawirawan TNI Sampai Tuntas

Menurutnya tersangka HH ditahan di Lapas Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: