News . 12/10/2022, 09:36 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, Rabu 12 Oktober 2022.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo, Kejati DKI Jakarta: Segera Disidangkan
BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Masih Diteliti Kejati DKI
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis 19 September 2022.
BACA JUGA: Roy Suryo Bakal Lebih Lama Mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com