Tangerang

Seperti 'Kancil', Mantan Kades Bonisari yang Buron Kasus Korupsi Mobil Operasional Sulit Ditangkap

fin.co.id - 11/10/2022, 15:58 WIB

Sutisna mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tak kunjung tertangkap.

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sutisna, mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, yang diringkus tim tabur kejaksaan negeri kabupaten Tangerang atas kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa, sebelumnya cukup sulit ditangkap. 

Sebelum berhasil ditangkap di sekitaran makam keramat Wali Musa di desa Kedung, Kecamatan Mauk, pada Senin 10 Oktober 2022, keberadaan Sutisna cukup sulit dilacak. 

BACA JUGA: Bersembunyi di Makam Keramat, Mantan Kades Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:Licin Seperti Harun Masiku, Mantan Kades Tangerang Tersangka Kasus Korupsi Masih Buron

"Kita sempat dapat informasi tersangka ada di Palembang, tapi setelah dilacak ternyata tidak ada. Kemudian kita dapat informasi lagi ada di daerah lain tapi setelah dilacak tidak ada," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.

Dikatakan Nova, selama kurang lebih tiga bulan menjadi buronan. Sutisna sengaja berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya tidak diketahui. 

Namun, sambung Nova, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Hingga pada akhirnya, Sutisna berhasil ditangkap setelah tiga bulan dalam masa pelariannya. 

"Jadi memang tersangka ini seperti kancil lari sana lari sini, tapi sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya ketangkap juga," ujarnya

BACA JUGA: Gaji Jenderal Polisi Segini, Irjen Teddy Minahasa Putra Punya Harta Rp 30 M dan 53 Rumah, Wajarkah?

BACA JUGA:Jabat Ketum HDCI, Segini Harga Motor Harley Davidson Milik Teddy Minahasa yang Kini Jadi Kapolda Jatim

Dia menambahkan, pihaknya pun akan mempertimbangkan untuk memberikan pasal pemberatan kepada Sutisna karena telah melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juni 2022 lalu. 

Akan tetapi, pemberian pasal pemberatan kepada Sutisna akan dilihat pada saat persidangan nanti oleh tim jaksa penuntut umum. 

"Itu (pasal pemberatan) akan kami pertimbangkan nanti dilihat dulu pada saat persidangan," ucapnya

"Yang jelas saat ini kita akan konsentrasi dulu terhadap pemeriksaan kepada tersangka. Mengingat sejak ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan belum pernah hadir untuk pemeriksaan," pungkasnya

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Putra Gantikan Nico Afinta Jadi Kapolda Jatim

Admin
Penulis
-->