Eks Kasum TNI Beri Pernyataan Tak Terduga Terkait Sujud Massal Polresta Malang Kota Atas Tragedi Kanjuruhan

fin.co.id - 11/10/2022, 14:27 WIB

Eks Kasum TNI Beri Pernyataan Tak Terduga Terkait Sujud Massal Polresta Malang Kota Atas Tragedi Kanjuruhan

Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa permohonan maaf sekaligus pembacaan doa untuk seluruh korban tragedi Kanjuruhan itu, dilakukan secara spontan.

BACA JUGA: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Sudah Kedaluwarsa, Komnas HAM: Informasinya Kami Dapatkan

"Sujud permohonan maaf serta memanjatkan doa itu diarahkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara spontan pada saat apel," kata Eko di Kota Malang dilansir Antara, Senin, 10 Oktober 2022.

Eko Novianto menambahkan apa yang dilakukan oleh jajaran dan personel Polresta Malang Kota tersebut merupakan bentuk empati kepada masyarakat Malang Raya khususnya yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Menurut Eko Novianto ada keterikatan emosional antara personel dan jajaran Polresta Malang Kota dengan masyarakat Malang Raya termasuk dengan Aremania.

Dalam sujud massal tersebut, ada kurang lebih 100 anggota Polresta Malang Kota yang saat itu mengikuti apel.

BACA JUGA: Dedek Prayudi Tulis Komentar Mengejutkan Atas Hasil Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Tentang Gas Air Mata

"Ini sebagai wujud empati kita, dimana ada keterikatan emosional antara kami dengan masyarakat," ujar Eko.

Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan Stadion Kanjuruhan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Harus Jadi Titik Balik Sepakbola Indonesia

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->