Begitu Geramnya DPR Dengar Kadiv Humas Polri Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Akibat Kurang Oksigen

fin.co.id - 11/10/2022, 22:55 WIB

Begitu Geramnya DPR Dengar Kadiv Humas Polri Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Akibat Kurang Oksigen

Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pernyataan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membuat DPR geram.

Yang membuat geram anggota DPR terhadap Irjen Pol Dedi Prasetyo adalah pernyataan penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut korban tewas Tragedi Kanjuruhan Malang akibat kekurangan oksigen. 

BACA JUGA: Kemendagri Setujui Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta pada Peraturan Daerah

BACA JUGA:Antisipasi Longsor Susulan di Bantaran Kali Cipinang Jakarta Timur

Anggota Komisi III DPR Santoso lantas meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menegur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Polisi Dedi Prasetyo.

"Kapolri harus menegur Kadiv Humas Polri yang mengeluarkan statement melukai perasaan masyarakat," tegasnya dalam keterangannya, Selasa, 11 Oktober 2022.

Menurut ia, pernyataan yang disampaikan Kadiv Humas Polri seakan-akan memberi pembenaran atas penggunaan gas air mata ketika mengamankan laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

BACA JUGA: Sesaki Stadion Legok, Empat Ribu Warga Kabupaten Tangerang Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

"Semua publik tahu bahwa kematian itu diawali dari ditembakkannya gas air mata ke arah (tribun) penonton yang menimbulkan kepanikan," ujarnya.

Santoso menambahkan pernyataan Kadiv Humas Polri yang menyatakan bahwa gas air mata tidak mengakibatkan kematian dalam tragedi Kanjuruhan itu kurang tepat.

"Itu akan menimbulkan pro-kontra (pertentangan) di tengah masyarakat yang sedang berduka atas tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan," tambahnya.

BACA JUGA: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang

Ia mengatakan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa itu harus menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan massa.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit, tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->