Dikatakannya penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ratusan Polisi Malang Sujud Massal, Minta Maaf Atas Tragedi yang Terjadi di Stadion Kanjuruhan
BACA JUGA:Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Sudah Kedaluwarsa, Komnas HAM: Informasinya Kami Dapatkan
Adapun enam tersangka tersebut yaitu:
1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)
2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)
3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)
4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS
5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)
6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA),
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Harus Jadi Titik Balik Sepakbola Indonesia
BACA JUGA:Ungkap Hasil Investigasi, TGIPF: Ternyata Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
20 Polisi Langgar Kode Etik