News . 10/10/2022, 19:02 WIB
Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.
Menurutnya tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA:Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
"Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id