"Itu candaan-candaan semata itu, niatnya ada kejahatan atau tidak? Nanti akan diperiksa," ungkap Zulpan.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Baim Wong Soal Konten Prank KDRT
BACA JUGA:Komitmen Transformasi Kuat, BRI Terapkan Digitalisasi Permudah Transaksi Nasabah
Lebih jauh Zulpan menyebut jika Baim dan Paula terbukti melakukan tindakan kejahatan di balik pembuatan konten prank ini, keduanya bisa dikenakan sanksi pidana.
"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," kata Zulpan.
"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana," sambung Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai heboh membuat konten prank laporan KDRT. Tepat pada hari ini, polisi memanggil keduanya untuk diperiksa terkait kasus ini.