Nasional . 05/10/2022, 20:39 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pelimpahan berkas tahap dua Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung menandai telah selesainya tugas Polri.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan Polri telah selesai mengungkap dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA: Bharada E Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Pengacara: Klien Saya Akan Mengatakan Sebenarnya
"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Diketahui, Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara obstruction of justice.
Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka.
Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
BACA JUGA: Ditemani Bripka RR, Kuat Maruf 'Tertunduk Lesu' saat Kenakan Rompi Tersangka di Kejagung
"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif," jelasnya.
Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan "masuk angin" dalam menuntut para terdakwa.
Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas.
"Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.
Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan.
"Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan," ujar Hibnu Nugroho.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com