News . 05/10/2022, 13:54 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipenjara terpisah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditempatkan dalam sel terpisah, usai pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejaksaan siang ini, Rabu 5 Oktober 2022.
Hal itu diungkapkan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, dikutip Rabu 5 Oktober 2022.
Fadil mengungkap, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, kejagung akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," ungkap Fadil.
BACA JUGA: Seluruh Titik Banjir di Wilayah Bekasi Sudah Surut, Aktifitas Warga kembali Normal
BACA JUGA:Kasus Suap PT Garuda Indonesia, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri
Sementara itu, "Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI."
"Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," imbuhnya.
Ia mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.
"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya.
Adapun para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com