JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs menandakan tugas Polri dalam kasus penembakan Brigadir J telah tuntas.
Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bekerja menyelesaikan tugasnya.
BACA JUGA: Tugas Polri Selesai, Sekarang Giliran Kejaksaan Agung Membuat Surat Dakwaan Ferdi Sambo Cs
BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
BACA JUGA: Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
JPU dalam kasus ini harus yang terbaik. Agar tidak timbul kekhawatiran 'Jaksa Masuk Angin'.
Hal tersebut diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho.
"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober 2022.
BACA JUGA: Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrah
BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung.
Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka.
Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
BACA JUGA: Ini Permintaan Febri Diansyah pada Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo