News . 04/10/2022, 11:35 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Hillary Brigitta Lasut resmi melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya.
Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem itu melaporkan Mamat Alkatiri dengan tudingan telah melakukan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Ade Armando Sentil Suporter Arema FC: Sombong, Sok Jagoan dan Bergaya Preman!
BACA JUGA:Insiden 'Berdarah' Kanjuruhan, Sandiaga Uno: Jangan Saling Tuding-Menuding
Laporan tersebut diunggah oleh Hillary di akun Instagram @hillarybrigitta dengan menyertakan foto dokumen pelaporan.
Dalam postingan tersebut terlihat, laporan itu dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya dan tertulis Hillary sebagai korban.
Hillary yang diwakili Muhammad Fauzah Rahawarin melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA Metro Jaya.
Dalam unggahan itu, Hillary menjelaskan alasan terkait pelaporan kepada komika Mamat Alkatiri.
BACA JUGA: Gertakan KPK untuk Anies Baswedan Usai Dideklarasi sebagai Capres!
Hillary Brigitta menyayangkan penggunaan kata-kata kasar yang disampaikan Mamat Alkatiri.
Menurutnya, penggunaan kata kasar itu tidak pas untuk digunakan sebagai kritik.
"Yang bilang A****g dan T** bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian ???? memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat Publik mo dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh di Bully apalagi di Maki. Gausah bawa2 saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T** dan g****k bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," tulis Hillary dalam caption unggahan di Instagram miliknya.
Menurutnya, siapapun warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal dan psikis.
"Siapapun dia mo DPR, Presiden ATAU PEMBANTU RUMAH TANGGA sekalipun, sebagai warga negara punya hak untuk dilindungi HARKAT MARTABATNYA dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis," sambungnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com