Regional . 03/10/2022, 17:19 WIB
Kejadian di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sarang, Rembang, berawal pada akhir pekan sebelum kejadian, pelaku yang merupakan keamanan pondok melakukan patroli meminta ponsel santri di setiap kamar.
Akan tetapi, ponsel korban seharusnya dikumpulkan pada pukul 18.00 WIB ternyata diminta pelaku lebih cepat.
Hal itu menimbulkan kesalahpahaman sehingga pelaku mendapat perundungan sehingga mengakibatkan pelaku terpancing emosinya.
BACA JUGA:Santri Tewas di Pondok Pesantren, Ketua KPAI: Jangan sampai Terulang Kembali
Hari berikutnya, kata AKP Heri Dwi Utomo, pelaku mendapati lemari pakaiannya terdapat puntung rokok sehingga menyulut emosi dan menyangka yang melakukannya adalah korban.
Akhirnya, pelaku melakukan aksi nekatnya membakar korban yang tengah tidur bersama temannya dengan menyiramkan pertalite ke badan korban, kemudian menyulut dengan korek api.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id