Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Bakal Tetapkan Tersangka Pasal 359 dan 360 KUHP, Siapakah Itu?

fin.co.id - 03/10/2022, 19:55 WIB

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Bakal Tetapkan Tersangka Pasal 359 dan 360 KUHP, Siapakah Itu?

Momen penonton atau suporter terkena gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

BACA JUGA:Panglima TNI Bakal Sanksi Prajurit Diduga Terlibat Kekerasan di Kanjuruhan, Suryo Prabowo: Jangan Kasih Kendor

Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.

"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," tambah Dedi.

Dia juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan, saat pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

BACA JUGA:18 Polisi Operator Senjata Pelontar dalam Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Tim Litsus dan Propam

Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.

 

 

 

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi