MALANG, FIN.CO.ID - Buntut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Polri bakal menetapkan tersangka.
Sebab Polri telah menaikan status tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 125 korban jiwa itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya Polri akan menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan dengan pasal 359 dan 360 KUHP.
BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Malang Dicopot
BACA JUGA: Panglima TNI Tunggu Kiriman Video Kekerasan Tragedi Kanjuruhan, Janji Besok Sore Bakal Tuntas
BACA JUGA: Bentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Susunan Nama Anggotanya
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," katanya, Senin, 3 Oktober 2022.
Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel.