Nasional . 03/10/2022, 17:54 WIB

Bentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Susunan Nama Anggotanya

 BACA JUGA:Jenderal Dudung 'Geram' dengan Prajurit TNI Diduga Terlibat Kekerasan di Kanjuruhan: Diproses Secara Hukum

Kemudian, katanya, Panglima TNI Andika Perkasa diminta untuk melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku untuk mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

"Di dalam video-video yang beredar, ada TNI yang tampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua," ucap Mahfud.

BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Direktur LIB dan Panpel Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan

Beberapa keputusan pemerintah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, dan PSSI di Kantor Kemenkopolhukam, Senin pagi.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com