JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut ini aturan FIFA yang larang penggunaan gas air mata di dalam stadion berkaca ricuhnya Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam WIB.
Suporter bertindak ricuh imbas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor tipis 2-3 untuk tim tamu di BRI Liga 1 2022/2023.
Mengetahui klub kebanggaan mereka kandas oleh rival bebuyutan, para suporter tiba-tiba turun dari tribune dan masuk ke dalam lapangan.
Tak hanya itu, suporter juga turut merusak sarana fasilitas stadion dan terpantau pula ada dua mobil polisi yang kena imbasnya.
BACA JUGA: Heboh! Media Inggris Soroti Peristiwa Ricuh Suporter di Stadion Kanjuruhan
Bahkan terlihat di jagat media sosial, video amatir memperlihatkan bahwa pihak kepolisian melepaskan gas air mata ke arah tribune penonton.
Hal ini membuat para penonton atau suporter yang berada di kursi tribune kesulitan ke luar dari area tersebut dan kekurangan oksigen akibat gas air mata.
Meski begitu ada hal yang mungkin luput dari pantauan para penggemar sepak bola maupun pihak-pihak terkait tentang aturan FIFA.
Dimana aturan FIFA yang dimaksud ialah melarang adanya gas air mata atau sejenisnya di dalam stadion sepak bola.
Hal ini tertera dalam Pasal 19 FIFA tentang Safety and Security Stadium, tepatnya Poin B yang menerangkan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang digunakan dalam pengamanan stadion.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Tidak ada senjata api atau 'gas pengendali massa' yang boleh dibawa atau digunakan)," isi Poin B Pasal 19 FIFA tentang Safety and Security Stadium.
Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta bilang pertandingan di Stadion Kanjuruhan tersebut berjalan dengan lancar.
Namun, setelah permainan berakhir, sejumlah pendukung Arema FC merasa kecewa dan beberapa di antara mereka turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Lepaskan Gas Air Mata ke Suporter yang Rusuh di Stadion Kanjuruhan