News . 01/10/2022, 19:29 WIB

Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Simak Nih Penjelasan Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan aturan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022, dilansir Antara.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Tambah 70 Titik Kamera Tilang Elektronik

BACA JUGA:Melaju di Atas Batas Maksimal, 19 Kendaraan Terkena Tilang di Hari Pertama Penerapan ETLE

Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," ujarnya pula.

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

BACA JUGA: Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April, Siap-Siap 25 Speed Camera Jasa Marga Mengintai Pelanggar

Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.

Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Sebulan Terakhir, ETLE di Jawa Tengah Tilang Hampir 100 Ribu Kendaraan

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com