Kasus Ferdy Sambo Dianggap Perkara Biasa, Kejagung: Mudah Karena Segi Pembuktian

fin.co.id - 01/10/2022, 10:49 WIB

Kasus Ferdy Sambo Dianggap Perkara Biasa, Kejagung: Mudah Karena Segi Pembuktian

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun

BACA JUGA:Kemenag: Hanya BPJPH yang Keluarkan Sertifikat Halal, Yang Lain dari Itu Palsu!

Surat tersebut mengukuhkan ketetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Jadi kami sudah menerima surat dari Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) terkait Keppres PTDH Ferdy Sambo. Dengan adanya surat tersebut, Ferdy Sambo resmi bukan anggota Polri lagi," tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) PTDH Ferdy Sambo.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo pada 26 September 2022 lalu. 

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan, Jumat, 30 September 2022.

Usai resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.