Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Atas Penahanan Putri Candrawathi: Memang Harus

fin.co.id - 01/10/2022, 11:30 WIB

Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Atas Penahanan Putri Candrawathi: Memang Harus

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni

Putri Candrawathi mengaku ikhlas menjalani penahanan tersebut. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri dengan suara bergetar saat dibawa penyidik di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sejumlah penasihat hukum terlihat mendampingi Putri. Yaitu Febri Diansyah, Arman Hanis dan Rosamala Aritonang.

BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Seknas Jokowi: Instruksi Presiden Dijalankan dengan Baik

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beberkan Hasil Pemeriksaan Tiga Kapolda: Ini Supaya Menjadi Jelas

Seperti diberitakan, Putri Candrawathi akhirnya ditahan oleh penyidik Mabes Polri.

Putri Candrawathi yang diketahui sebagai istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan terhitung sejak Jumat, 30 September 2022.

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri. 

Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. 

BACA JUGA:Rizky Billar Diduga Banting Lesti Kejora, Deddy Corbuzier Beri Sindiran Nyelekit

BACA JUGA:Pakar Bilang Jangan Telan Mentah-Mentah Film G30S/PKI: Bukan Kebenaran

Berkas Ferdy Sambo CS P21

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.