News . 30/09/2022, 20:25 WIB
"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.
Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.
Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.
Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota.
BACA JUGA: ICW Sesali Keputusan Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Langkah yang Gegabah!
Namun, lanjut Fadil, dirinya menegaskan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.
Diketahui, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, telah dinyatakan P21 atau lengkap.
BACA JUGA: BRI Mencari Digital Talent Terbaik, Bersama Menuju Perusahaan Kelas Dunia
Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21.
Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.
"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.
Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21.
BACA JUGA: Siapkan 1.800 Personel, Kapolri: Siap Bantu KPK Proses Lukas Enembe
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com