Nasional . 30/09/2022, 19:44 WIB
"Kapolri membuktikan bahwa dirinya tegas dalam bersikap dan cermat dalam bertindak. Selain itu, ini merupakan bentuk proses hukum yang bebas intervensi," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Seknas Dakwah dan Zikir Jokowi KH Rizal Maulana menyambut baik lengkapnya berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Ini menunjukkan Polri tetap independen dan lepas dari bentuk intervensi apa pun dalam proses penegakan hukum kasus Sambo," kata Rizal.
BACA JUGA: Sempat Digadang-gadang Jadi Saingan PlayStation dan Xbox, Google Stadia Resmi Dihentikan
Ia berharap para jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum sehingga bisa memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
"Kiranya proses persidangan kasus ini berjalan lancar tanpa gangguan maupun intervensi dari pihak mana pun," harap dia.
Berkas kasus kematian Brigadir J sendiri terbagi menjadi dua bagian. Perkara dugaan pembunuhan dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kemudian kasus lainnya dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com