Nasional . 30/09/2022, 16:12 WIB
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: ICW Sesali Keputusan Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Langkah yang Gegabah!
BACA JUGA:Penampakan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim Polri
Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Rizky Billar Bakal Jadi Tersangka? Polisi: Lesti Kejora Dipastikan Alami KDRT oleh Suaminya
Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri.
Tersangka Putri Candrawathi datangi Mabes Polri, Jakarta.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-
Presiden Joko Widodo Tanda Tangani surat pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatatangani atau meneken surat pemecatan Ferdy Sambo dari insttusi Polri.
Bahkan surat pemecetan atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo telah dikirimkan oleh Istana kembali ke Mabes Polri.
Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) PTDH Ferdy Sambo.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com