Lesti Kejora Diduga Alami Luka Fisik Hingga Tangan dan Leher Terluka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Lesti Kejora Diduga Alami Luka Fisik Hingga Tangan dan Leher Terluka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Lesti Kejora (Kiri) dan Rizky Billar-@lestykejora-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya berikan penjelasan terkait laporan Lesty Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) yang dilakukan oleh Rizkiy Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan kasus KDRT ini terjadi di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora yang berada di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Kejadian ini bermula ketika Lesti Kejora yang menyebut Rizky Billar telah berselingkuh darinya.

Lanjutnya, Lesti Kejora meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya namun permintaan tersebut membuat Rizky Billar naik pitam.

BACA JUGA:Wakili Lesti Kejora yang Dapat Penghargaan di Infotainment World 2022, Irfan Hakim: Sabar Ini untuk Kamu

BACA JUGA:Bela Lesti Kejora yang Diduga Alami KDRT oleh Rizky Billar, Aktivis Perempuan: Semoga Dede Kuat Buat Pisah!

Sehingga Rizky Billar pun melakukan perbuatan kekerasan terhadap Lesti Kejora.

"Terlapor (Rizky) emosi dan berusahan mendorong korban (Lesti) dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," ucap Zulpan dalam jumpa pers pada Jumat, 30 September 2022.

Zulpan meneruskan Rizky melakukan kekerasan berulang kali terhada istrinya dengan cara menarik tangan korban ke arah kamar mandi lalu membanting ke lantai.

"Sehingga tangan kanan (Lesti) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

BACA JUGA:Soal KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Dua Sosok Ini Langsung Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Gawat! Koin Kripto Lesti Kejora dan Rizky Billar 'Terjun Bebas' Dampak Dugaan KDRT

Mengenai hal ini, Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tanggan terhadap Lesty Kejora.

Artis FTV tersebut, dikenakan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: