Gawat! Koin Kripto Lesti Kejora dan Rizky Billar 'Terjun Bebas' Dampak Dugaan KDRT

fin.co.id - 30/09/2022, 10:58 WIB

Gawat! Koin Kripto Lesti Kejora dan Rizky Billar 'Terjun Bebas' Dampak Dugaan KDRT

Rizky Billar (Kiri) dan Lesti Kejora

BACA JUGA:MA Bakal Rotasi Staf dan Panitera Imbas Kasus Sudrajad Dimyati, Musni Umar Bilang Begini

Nurma menjelaskan, pihak kepolisian kini masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.

Setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

BACA JUGA: Richarlison Jadi Korban Rasis, Harry Kane: Tidak Dapat Diterima

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.

BACA JUGA: Dibangun dengan FABA, NTB Kini Punya Sekolah Khusus untuk Latih Difabel

Larangan Dalam Undang-Undang KDRT

Perihal KDRT diatur salah satunya di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya dengan cara Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Admin
Penulis