JAKARTA, FIN.CO.ID - Mulai Senin pekan depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra 2022 yang digelar Korlantas Polri akan berlangsung selama dua minggu alias 14 hari.
Korlantas Polri akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra mulai Senin, 3 Oktober 20022 hingga Minggu, 16 oktober 2022.
BACA JUGA: Korlantas Siapkan BPKB Elektronik, Seperti Apa?
BACA JUGA:Korlantas Polri: Hapus Biaya Balik Nama dan Progresif Kendaraan
Para pengendara diminta untuk berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema ‘Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi’.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, dijelaskannya mekanisme penindakan tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
BACA JUGA:Knalpot Bronk Jadi Sasaran Operasi Zebra
BACA JUGA: Publik Apresiasi Keputusan Polisi Tak Sanksi Tilang dalam Operasi Zebra 2020
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujarnya dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis, 29 September 2022.
ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera itu berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.