News . 28/09/2022, 16:58 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah secara resmi menjadi tim pengacara dari tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Lanjut ke Persidangan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berkas Ferdy Sambo Cs P21
Febri Diansyah tidak sendirian, ia juga bersama dengan Rasamala Aritonang, eks rekannya di KPK, yang ditunjuk sebagai pengacara Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J.
Febri Diansyah menyebutkan bahwa dirinya sudah diminta untuk ikut bergabung menjadi pengacara terduga otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua sejak jauh-jauh hari. Dirinya berjanji akan tetap objektif menangani perkara ini.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," katanya dalam keterangan yang diterima fin.co.id, Rabu 28 September 2022.
"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," sambungnya.
BACA JUGA:Soroti Jokowi Blusukan ke Baubau, Ali Ngabalin Sebut Tuhan Selalu Memakaimu Dalam Melayani Rakyat
Sementara itu, Rasamala Aritonang juga bersedia menjadi pengacara Sambo mengatakan, dirinya mau menjadi Pengacara Ferdy Sambo dikarenakan kliennya sudah mau berkata jujur atas peristiwa berdarah di rumah dinasnya.
Sambo, menurut Rasamala juga sudah bersedia untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi ketika di meja hijau.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," tuturnya.
Alasan kedua adalah karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan komnas ham. Dan alasan ketiga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga warga negara Indonesia yang punya hak sama seperti warga negara lainnya.
BACA JUGA: Waduh! Dana BLT BBM Senilai Rp300 Juta Belum Tersalurkan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com