Putri Candrawathi Besok Ditahan?

fin.co.id - 28/09/2022, 20:36 WIB

Putri Candrawathi Besok Ditahan?

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuck Putranto (KP CP) mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum

BACA JUGA: Ternyata AKBP Jerry Raymond Disidang Etik Terkait Kasus Pelecehan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka. 

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.   

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi. 

BACA JUGA: Soal Hasil Lie Detector Putri Candrawathi, Polri: Saya Justru Melihat Analisis Liar

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri sejak Rabu siang 31 Agustus pukul 13.00 hingga malam pukul 23.00 WIB. 

Putri Candrawathi tidak ditahan setelah dirinya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. 

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pengacara Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu malam, 31 Agustus 2022 lalu.

Arman mengatakan, kliennya mengajukan penahanan karena alasan memiliki anak kecil yang masih perlu mendampinginya. Selain itu, kondisi kesehatan Putri juga belum stabil. 

BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky: Lihat Kuat Ma'ruf Halangi Brigadir J dengan Pisau di Pintu Kamar Putri Candrawathi

Admin
Penulis