Regional . 28/09/2022, 19:37 WIB
BANTUL, FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial BJ (52) warga Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlaku bejat terhadap anak di bawah umur.
Terlebih lagi, korban yang dicabulinya itu merupakan penyandang disabilitas.
Polisi pun menetapkan BJ sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang juga seorang penyandang disabilitas.
Polres Bantul telah melakukan gelar perkara.
Sehingga memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Ironisnya, tersangka juga penyandang disabilitas tuna rungu.
Kini, BJ telah ditahan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan
Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17/2016.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (28/9/2022).
Jeffry menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan menarik korban ke kebun samping.
Kebon tersebut tepat berada di samping kediaman pelaku.
BACA JUGA: Ayah Tiri Janjikan Telepon Pintar, Tega Setubuhi Anaknya 7 Kali dan Lebih 10 Kali Pencabulan
"Korban sempat melawan dengan cara mendorong tersangka," beber Jeffry.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com