Tangerang . 28/09/2022, 21:26 WIB
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma menyampaikan pihaknya juga melakukan MoU dengan BPS guna melindungi petugas sensus.
"Kerja sama ini dilakukan guna memberikan perlindungan bagi 5.600 petugas sensus yang bertugas di Kabupaten Tangerang," tuturnya.
BACA JUGA: Otoritas Hong Kong Temukan Pestisida di Mie Sedaap, Benarkah?
Lanjut Ibkar, ribuan petugas sensus yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan itu terdaftar dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Secara keseluruhan ada 5.600 petugas sensus di Kabupaten Tangerang yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Blak-Blakan, Kilennya Bakal...
Ibkar menjelaskan, manfaat yang akan diterima oleh petugas sensus dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni adanya bekal santunan hingga beasiswa bagi ahli waris, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
Karena, saat melakukan tugas di lapangan petugas sensus bisa saja mengalami resiko seperti kecelakaan hingga meninggal dunia kendati hal tersebut tidak diinginkan.
“Kita siapkan bekal santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Denny Siregar Apresiasi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Cuan Besar Nih.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang dengan menjadi peserta BPJamsostek.
Sebab akan ada perlindungan jaminan khususnya ketika terjadi hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan kerja.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang yang membantu masyarakat maupun ASN di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com