Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Blak-Blakan, Kilennya Bakal...

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Blak-Blakan, Kilennya Bakal...

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakuk-Asprilla Dwi Adha-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut-sebut bakal bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa Senin Depan

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini," kata Arman, Rabu 28 September 2022.

Menurutnya, yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan.

Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.

Berikutnya, mereka dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. 

BACA JUGA:Berharap Sidang Objektif, Ini Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Dibeberkan Kuasa Hukum

Ferdy dan Putri juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf) karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022. 

Selain itu, tersangka mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.

"Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022," ucap Arman.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Gandeng Febri Diansyah Jadi Pengacara, Dedek Prayudi: Saya Kecewa

Putri juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: