Terungkap, Penyidik yang Pertama Tiba di Rumah Dinas Kadiv Propam, Sesaat Usai Brigadir J Dibunuh!

fin.co.id - 27/09/2022, 12:18 WIB

Terungkap, Penyidik yang Pertama Tiba di Rumah Dinas Kadiv Propam, Sesaat Usai Brigadir J Dibunuh!

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (tengah) bersama ayahnya Heri Gunawan (kanan) anggota DPR RI dari Partai Gerindra

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Akhirnya terungkap ke publik, penyidik Polri yang pertama kali tiba di rumah dinas Kadiv Propam, sesaat setelah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. 

Penyidik itu bernama Ipda Arsyad Daiva Gunawan dari Polres Jakarta Selatan. Ia tidak sendirian, ketika itu ia bersama dengan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual. 

BACA JUGA: Buntut Kasus Brigadir J, Satu Lagi Polisi Korban Ferdy Sambo Dapat Sanksi Polri

BACA JUGA:Eks Anak Buah Ferdy Sambo Masih Solid Dukung Mantan Atasannya, Ini Buktinya!

Hal itu terungkap setelah Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus Ferdy Sambo karena dianggap melakukan obstruction of justice. 

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 27 September 2022, dikutip dari Antaranews.com.

Selain dijatuhi sanksi administrasi, Arsyad menerima sanksi etika dari pimpinan sidang KKEP, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kombes Nurul Azizah. 

BACA JUGA: Isu Eks Kapolri Jenderal Idham Aziz Jadi Kakak Asuh Ferdy Sambo Menyeruak, Ternyata Ini yang Jadi Dasarnya!

BACA JUGA:Kejagung Siap Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Berkas Ferdy Sambo Cs

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan," katanya.

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis 15 September 2022 dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB.

Sidang kembali dilanjutkan Senin 26 September 2022 dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota.

BACA JUGA: Diinstruksikan Jokowi Reformasi Bidang Hukum, Mahfud MD Sebut Ada Industri Hukum Gila-gilaan

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->