Nasional . 27/09/2022, 19:30 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi III DPR mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Lukas Enembe.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KPK harus mengambil tindakan tegas kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dia pun mendorong agar KPK melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe.
BACA JUGA:Soal Tambang Emas Milik Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban Begini
BACA JUGA: Mengejutkan! Begini Jawaban KPK Tanggapi Tawaran Kuasa Hukum Lukas Enembe
BACA JUGA:Terungkap Ternyata Granat Asap dan Peluru di Rumah Warga Bekasi Milik Pensiunan TNI AU
"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," tegas Habiburokhman, Selasa, 27 September 2022.
Diungkapkannya, setelah pemanggilan kedua, Lukas masih menolak diperiksa sebagai tersangka maka penegakan hukum harus dilakukan.
Habiburokhman meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.
BACA JUGA:Jokowi Minta Lukas Enembe Patuhi Panggilan KPK, Benny K Harman: Dukung Presiden Berantas Korupsi
BACA JUGA: Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe
KPK telah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan, pertama pada Senin, 12 September. Kemudian, panggilan kedua pada Senin, 26 September.
Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut.
BACA JUGA: Pj Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com