Mengejutkan! Begini Jawaban KPK Tanggapi Tawaran Kuasa Hukum Lukas Enembe

Mengejutkan! Begini Jawaban KPK Tanggapi Tawaran Kuasa Hukum Lukas Enembe

Ilustrasi - KPK (IST)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Proses hukum yang dilakukan KPK kepada Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan dihentikan.

Penghentian perkara bisa dilakukan bila memenuhi tiga syarat dalam tahap penyidikan. 

Pertama, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA:Jokowi Minta Lukas Enembe Patuhi Panggilan KPK, Benny K Harman: Dukung Presiden Berantas Korupsi

Kedua, penyidik mengklaim bahwa perkara tersebut bukan ranah pidana.

Ketiga, bila penyidikan dihentikan dengan dukung, seperti tersangka meninggal dunia dan perkara telah kedaluarsa.

Demikian 3 syarat yang dijelaskan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022). 

Bahkan, Nawawi menegaskan, KPK tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. 

BACA JUGA:Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe

Sekalipun Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

Pastinya, KPK akan mendengar setiap keterangan selama proses penyidikan.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," tandas dia.

Seperti diketahui, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif.

BACA JUGA:Pj Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: