News . 27/09/2022, 19:18 WIB
Gerak-gerik mereka yang mencurigakan menarik perhatian polisi untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, saat polisi mendekat, AN memilih melarikan diri, sedangkan DO pasrah begitu saja.
“Kami langsung membawa DO ke kantor polisi untuk diperiksa, sedangkan rekan pelaku AN melarikan diri,” tuturnya.
BACA JUGA: SDN Kayuringin Jaya Bekasi Dibobol Maling, Barang Elektronik Senilai Rp 80 Juta Hilang
Umam menambahkan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita lima besi pelat setebal satu sentimeter berukuran 3x5 meter, sembilan besi ram ukuran 2x1,5 meter, motor Suzuki Shogun bernopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, dan gerobak.
“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian Rp 10 juta,” ucapnya.
DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com