News . 27/09/2022, 17:58 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Proses hukum yang dilakukan KPK kepada Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan dihentikan.
Penghentian perkara bisa dilakukan bila memenuhi tiga syarat dalam tahap penyidikan.
Pertama, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
BACA JUGA: Jokowi Minta Lukas Enembe Patuhi Panggilan KPK, Benny K Harman: Dukung Presiden Berantas Korupsi
Kedua, penyidik mengklaim bahwa perkara tersebut bukan ranah pidana.
Ketiga, bila penyidikan dihentikan dengan dukung, seperti tersangka meninggal dunia dan perkara telah kedaluarsa.
Demikian 3 syarat yang dijelaskan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Bahkan, Nawawi menegaskan, KPK tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
BACA JUGA: Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe
Sekalipun Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.
Pastinya, KPK akan mendengar setiap keterangan selama proses penyidikan.
"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," tandas dia.
Seperti diketahui, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif.
BACA JUGA: Pj Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe
Yakni terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com