News . 27/09/2022, 20:57 WIB
Saat ini, seluruh barang itu diamankan di Mapolres Kediri.
Hingga kini polisi juga masih memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait pelaku yang buron itu.
BACA JUGA: Apa Bisa Atasi Kaki Kebas karena Diabetes dengan Obat Herbal? Ini Kata Dokter
"Apabila melanggar aturan atau hukum yang sudah ditetapkan negara, otomatis kami akan melakukan penangkapan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga tidak pandang bulu, selama ganggu kamtimbas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kami proses sebagaimana hukum yang berlaku," kata Kasatreskrim.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com