Tangerang . 27/09/2022, 14:57 WIB
"Bahkan, dengan alasan membuang roh jahat, suami korban diminta keluar untuk membuang roh jahat di depan rumah," tutur Romdhon.
Setelah suami korban keluar kamar, tersangka kembali melakukan tindak pencabulan.
Korban sempat menolak, namun tersangka beralasan itu merupakan bagian dari ritual pengusiran roh jahat.
Setelah suami korban kembali masuk ke kamar, barulah tersangka menyalakan lampu dan menghentikan perbuatan cabulnya.
"Korban yang tidak terima dan merasa dilecehkan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Tersangka langsung kami amankan berikut barang bukti seperti pakaian korban dan perlengkapan ritual," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com