Bela Pelanggan yang Disomasi Es Teh Indonesia, Prof Henri: Kritik Adalah Hak Warga
Mantan staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto tanggapi perihal PT Es Teh Indonesia Makmur yang Somasi pelanggan.
"Sehingga kurang pantas menyatakan bahwa produk Chizu Red Velvet (minuman) seperti gula seberat 3kg," bunyi surat somasi Es Teh Indonesia yang ditandatangani tim legal perusahaan Brian Michel, Minggu (25/9/2022).
BACA JUGA:Mutasi 30 Perwira, Kapolri Istirahatkan Enam Jenderal
"Kami menganggap pernyataan tersebut dapat menyebabkan pemberian informasi keliru dan/atau menyesatkan konsumen/publik," sambung isi surat somasi tersebut.
Perusahaan mengaku merasa terhina dengan pernyataan kasar dan disertai kata-kata hewan dari netizen tersebut.
Atas dasar itu, Es Teh Indonesia melakukan somasi dan meminta Gandhi menghapus unggahannya dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya paling lambat 2x24 jam.
"Bahwa adanya kata-kata hewan dan kata yang kurang baik lainnya ditujukan kepada kami selaku pemilik merek dan pencipta produk minuman tersebut," isi surat somasi tersebut.
BACA JUGA:Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Dua Saksi
BACA JUGA:Kasus Hakim Agung Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Langsung Beri Instruksi ke Mahfud MD
"Kami merasa terhina/pencemaran nama baik atas pernyataan yang telah saudara berikan dan dapat melukai hati keluarga besar Es Teh Indonesia," sambung pernyataan somasi tersebut.
Isi Somasi.
"SOMASI
Nomor: 001/EKS/LEGAL/ST-EIM/IX/2012
Kepada Pemilik Akun Twitter @Gandhoyy
Di Tempat