BENGKULU, FIN.CO.ID - Sejumlah narapidana (napi) berbahaya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Kota Bengkulu dipindahkan.
Napi berbahaya tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kalapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu Ade Kusmanto mengatakan ada tiga napi berbahaya atau berisiko tinggi (high risk) yang dipindah ke Lapas Nusakambangan.
BACA JUGA:Lapas Cilegon Kirim 58 Napi Terpidana Mati ke Lapas Batu Nusakambangan
BACA JUGA: Napi Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan, Akan Dieksekusi?
Disebutkannya ketiga terpidana tersebut yaitu HY dengan hukuman pidana selama 43 tahun.
Kemudian terpidana ES dengan pidana penjara selama 32 tahun dan AT pidana selama 12 tahun dikarenakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," katanya, Minggu, 25 September 2022.
BACA JUGA:Di Nusakambangan, Rambut Habib Bahar Digunduli Petugas Lapas
BACA JUGA: Korban Tenggelam di Pantai Nusakambangan Ditemukan
Serta salah satu upaya dari Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.
Ia menjelaskan, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.
Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
BACA JUGA:Bersih-Bersih, 228 Bandar Narkotika Dipindahkan ke Nusakambangan