News . 25/09/2022, 21:38 WIB
SURABAYA, FIN.CO.ID - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI meminta kepada jajaran Polda Jawa Timur untuk melacak keberadaan bandar-bandar judi online yang dianggap meresahkan.
Terlebih, sebelumnya Kapolda Jatim menjelaskan bahwa pada rentang Januari-September 2022, Polda Jatim telah menangani 235 pengungkapan kasus judi online.
“Kita minta (kepada Polda Jatim) agar supaya bandar-bandarnya bisa diketahui di mana-mana posisinya dan juga agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/9/2022).
Menanggapi tingginya angka pengungkapan tindak pidana narkoba dan judi yang ada di wilayah kerja Polda Jawa Timur, politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pencapaian yang positif.
Adies juga menegaskan jika tingginya angka penanganan kasus juga kinerja Polda Jatim sekaligus menjadi peringatan kepada para bandar.
“Polda Jawa Timur penanganan kasus judi juga begitu (tinggi), baik kasus judi konvensional maupun judi online," kata Adies.
Meski demikaian, pihaknya telah mendapat penjelasan dari Polda Jatim terkait kasus perjuadian.
BACA JUGA:Menanti Red Notice Buronan 'Dedengkot Judi Online' Apin, Polda Sumut: Nanti Diajukan ke Interpol
"Tentunya (penindakan ini menjadi) peringatan terhadap para bandar judi yang ada di Jawa Timur," tutur dia.
Menurut Adies, Polda Jatim terus menindak para pelaku perjudian dan narkotika.
Hingga kini, Polda Jatim telah menangani 652 kasus dengan 235 pengungkapan kasus judi online.
Angka tersebut naik dari total 609 kasus di sepanjang 2021.
BACA JUGA: Dugaan Temuan Uang Judi Online oleh PPATK, Politisi: Bawa Pulang ke Republik Ini
Sedangkan untuk kuantitas kasus pengungkapan tindak pidana narkoba, Polda Jatim menempati peringkat pertama dengan 3.394 kasus pada paruh waktu pertama tahun 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com